Pasaman, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman launching Posko Kawal Hak Pilih jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita mengatakan Posko tersebut nantinya dapat menerima laporan aduan masyarakat yang hak pilihnya belum diakomodir serta pelanggaran dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, salah satu strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, " kata Rini Juita, Rabu (26/06/2024)
Bersamaan dengan peresmian Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Pasaman juga telah memulai pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Senin (24/06/2024) hingga Rabu (24/07/2024) mendatang.
Baca juga:
50 Tokoh Perubahan Hadiri Rakor Komandan
|
Lebih lanjut, Pihaknya berkomitmen agar seluruh pemilik hak pilih bisa menggunakan hak pilih mereka untuk berpartisipasi pada Pilkada 2024.
Komitmen ini ditunjukan Bawaslu Pasaman dengan melakukan pengawasan berdasarkan dua metode yaitu metode melekat dan metode uji petik, tutupnya mengakhiri.