Pasaman, - Setelah mendaftar pada akhir Agustus lalu (27-29 Agustus 2024), tim dari tiga bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sibuk melakukan perbaikan berkas.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Tahapan perbaikan berkas pendaftaran itu dimulai Jumat lalu (6/09), dan akan berlangsung sampai Minggu (8/09).
Ketua KPU Pasaman Taufiq, diwakili Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman Juli Yusran mengatakan, perbaikan dilakukan karena masih ada berkas-berkas yang belum lengkap.
Menurut Juli Yusran, Ada beberapa paslon yang hendak melakukan revisi, termasuk berkas yang diupload ke aplikasi SILON.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
Persyaratan lainnya yang diperbaiki, antara lain adalah berkas untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setelah proses perbaikan, KPU Pasaman bakal meneliti seluruh berkas pendaftaran.
Baca juga:
GBK Bergetar Pidato Anis Mengerikan
|
Hasil dari proses perbaikan akan diumumkan pada 13 sampai 14 September 2024.
Selanjutnya, ada tahap masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
"Dalam tahapan yang berlangsung dari tanggal 15 September sampai 18 September 2024 itu, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya terkait tiga paslon, " ungkap Juli Yusran, (07/09).
Tidak hanya itu, para paslon juga bisa memberi klarifikasi terkait masukan dari masyarakat (15-21/09).
Baca juga:
Tony Rosyid: Tiga Capres Mulai Adu Gagasan
|
Bapaslon Welly Suheri-Anggit Kurniawan melalui L.O Dewi Yohana datang ke KPU Pasaman memperbaiki berkas Sabtu (07/09) pada pukul 14.10 WIB. Bapaslon Sabar AS-Sukardi melalui L.O Finni Dwini Putri datang ke KPU pada pukul 14.35 WIB, dan Bapaslon Mara Ondak-Desrizal melalui L.O Reza Jefrika datang ke KPU Pasaman pada pukul 15.08 WIB.
Dalam perbaikan berkas pendaftaran Bapaslon ini, juga diawasi oleh Bawaslu Pasaman.